Selasa, 28 April 2015

Nyook Ngaji Yang Bener.... Agar ga Kebelinger....

Sahabat..! Tidak ada yang paling zhalim daripada orang yang melarang hamba hamba Allah beribadah mendekatkan diri kepada Allah dengan berpuasa Rajab.
Sehingga orang awam yang sudah malas beribadah, makin terdukung dengan celotehnya…..

Perhatikanlah bagaimana Imam Ibnu Hajar al-Haitami (974 H) dalam fatwanya yang terkumpul dalam kitab al-fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra(2/53) justru mengecam keras para ‘ahli agama’ yang melarang umat untuk berpuasa Rajab. Ketika beliau hidup, ternyata ada beberapa ahli agama ketika yang melarang umat Islam untuk berpuasa Rajab hanya karena haditsnya dhaif. Ketika ditanya seperti itu,



Beliau mengatakan:
أَنِّي قَدَّمْت لَكُمْ فِي ذَلِكَ مَا فِيهِ كِفَايَة، وَأَمَّا اسْتِمْرَارُ هَذَا الْفَقِيهِ عَلَى نَهْيِ النَّاسِ عَنْ صَوْمِ رَجَب فَهُوَ جَهْلٌ مِنْهُ وَجُزَافٌ عَلَى هَذِهِ الشَّرِيعَةِ الْمُطَهَّرَةِ فَإِنْ لَمْ يَرْجِع عَنْ ذَلِكَ وَإِلَّا وَجَبَ عَلَى حُكَّامِ الشَّرِيعَةِ الْمُطَهَّرَةِ زَجْرُهُ وَتَعْزِيرُهُ التَّعْزِيرَ الْبَلِيغَ الْمَانِعَ لَهُ وَلِأَمْثَالِهِ مِنْ الْمُجَازَفَةِ فِي دِينِ اللَّهِ تَعَالَى

“aku sudah menjelaskan tentang kesunahan puasa Rajab, dan itu sudah cukup.
Adapun seorang ‘faqih’ ini yang terus menerus melarang orang-orang untuk puasa Rajab, itu adalah sebuah kebodohan darinya dan bentuk pengacak-acakan terhadap syariah yang suci ini. kalau ia tidak menarik kembali fatwanya tersebut, wajib hukumnya bagi para hakim syariah yang suci ini untuk melarangnya dan memberikan hukuman yang keras baginya dan juga bagi orang-orang semisalnya –yang melarang puasa Rajab- karena mereka semua sudah mengacak-acak agama Allah s.w.t. ini.

Selain itu, dalam kitab fatwa ini juga disertakan fatwa Imam ‘Izzuddin bin Abdi-Salam yang menyatakan hal serupa bahwa melarang orang berpuasa pada bulan Rajab adalah kebodohan, karena tidak ada ulama yang melarang itu.

وَاَلَّذِي نَهَى عَنْ صَوْمِهِ جَاهِلٌ بِمَأْخَذِ أَحْكَامِ الشَّرْعِ وَكَيْف يَكُونُ مُنْهَيَا عَنْهُ مَعَ أَنَّ الْعُلَمَاءَ الَّذِينَ دَوَّنُوا الشَّرِيعَةَ لَمْ يَذْكُر أَحَدٌ مِنْهُمْ انْدِرَاجَهُ فِيمَا يُكْرَه صَوْمُه

“Yang melarang puasa Rajab adalah orang yang bodoh tentang sumber-sumber hukum syariah. Bagaimana bisa puasa rajab diharamkan, sedangkan para ulama yang men-tadwin-kan syariah ini tidak satu pun dari mereka yang membenci puasa rajab tersebut.”  al-fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra(2/54)

tidak ada satupun ulama salaf yang menghukumi bahwa puasa rajab itu sebagai haram dan perkara bid’ah, justru pendapat yang menyalahkan dan mengatakan puasa rajab itu sebagai bid’ah itulah yang mengada-ada, karena tidak ada sandarannya.

Kesunahan puasa pada bulan Rajab disandarkan kepada dalil-dalil umum terkait fadhilah asyhurul hurum, bulan-bulan mulia (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, Rajab), serta kesunahan puasa Muthlaq. Bahkan ada riwayat dari Nabi s.a.w yang memerintahkan salah seorang sahabat untuk puasa pada bulan-bulan mulia.

Al hasil, Memang sangat disayangkan sekali jika ada saudara kita muslim yang terlalu gegabah dan terburu-buru menghukumi puasa Rajab itu sebagai perbuatan bid’ah, tanpa melihat dan meneliti dulu apa pendapat ulama umat ini perihal tersebut. Masalahnya menjadi rumit, karena konsekuensi vonis bid’ah kepada saudara muslim, sama saja memvonis sesat, dan sesat itu tempatnya di neraka, sebagaimana bunyi haditsnya.

Allahummahdinaa fiiman hadaiit.......

Download File : ISTIGHFAR RAJAB nya di Islam Didaktika Group FB ... https://www.facebook.com/groups/bkmtalbantani/files/

Tidak ada komentar: