Seseorang bertanya: Mengapa
kita harus memeperingati haul orang yang sudah meninggal, apa ada
landasan hukum tersebut di dalam al Qur’an dan al-Hadits?
Ketika
kita memperhatikan cerita deskripsi diatas, kita diingatkan akan sebuah
kejadian yang berkaitan antara orang yang hidup dengan orang yang sudah
wafat, yaitu tentang hari dimana genap satu tahun orang yang sudah
wafat, seberapa pentingkah kita memeperingati hal tersebut? Sebelum kita
membahas pentingnya peringatan haul, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu haul dilihat dari kacamata agama Islam.
Para pembaca yang budiman, jika kita meninjau ulang dalam lintas sejarah kata Haul berasal dari Bahasa Arab “al Haulu” ) الحول ) atau “al-Haulaini” ( الحولين ) artinya kekuatan, kekuasaan, daya, upaya, perubahan, perpindahan, setahun, dua tahun, pemisah, dan sekitar[1]. Sedang al haul dalamarti dalam satu tahun, dapat ditemukan dalam Al Quran dan Al Hadits, yaitu:
a) Surat Al Baqarah: 240, berbentuk mufrad, dalam arti satu tahun dalam arti satu tahun untuk kasus perceraian, yaitu:
وَالَّذِينَ
يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ
مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ
عَزِيزٌ حَكِيمٌ (البقره :240)
Artinya:
Dan orang-orang yang akan meninggal dunia diantaramu dan meninggalkan
istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya (yaitu) diberi nafkah
hingga satu tahun lamanya. (QS. al-Baqarah: 240)
b) Al Hadits berbentuk mufrad dalam kasus zakat, yaitu:
لَا زَكاتَ فى الما ل المستفادِ حَتَّى يحُولَ عليه الحولُ... .رواه الترمذي
Tidak wajib zakat terhadap harta yang belum haul (berumur satu tahun)[2] (hadits riwayat turmudzi )
Kemudian kata haul
tersebut berkembang menjadi istilah Bahasa Indonesia, yang lazim di
pakai komunitas masyarakat muslim di indonesia, dan dari istilah
indonesia inilah, kata haul memiliki dua pengertian, yaitu:
1) Haul berarti berlakunya waktu dua belas bulan, tahun Hijriyyah terhadap harta yang wajib dizakati di tangan pemilik (Muzzaki)[3] arti ini berkaitan erat dengan masalah zakat.
2)
Haul berati upacara peringatan ulang tahun wafatnya seseorang (terutama
tokoh agama islam), dengan berbagai acara, yang puncaknya menziarahi
kubur almarhum atau almarhumah
Dari
dua pengetian tersebut, yang akan diuraikan dalam tulisan ini hanya
yang menyangkut pengertian yang kedua, yaitu yang berhubungan dengan
peringatan genap satu tahun dari wafatnya almarhum atau almarhumah,
sebab haul dengan arti: “Peringatan genap satu tahun”,sudah
berlaku bagi keluarga siapa saja, tidak terbatas bagi orang orang yang
ada di Indonesia saja, tetapi berlaku pula bagi komunitas masyarakat
atau negara lainnya, sekalipun bukan muslim.
Masalah
haul ini, akan lebih bernuansa agamis dan terasa dahsyat ketika yang
meninggal itu seorang tokoh yang kharismatik, ulama besar, pendiri
sebuah pesantren, dan lain sebagainya. Bahkan lebih dari itu, haul
diaplikasikan oleh banyak institusi pemerintah dalam bentuk peringatan
hari jadi kota atau daerah. Hal ini bisa dikemas dalam berbagia acara,
mulai dari pentas budaya, seni dan hasil produk andalan daerah itu
sendiri, bahkan pada puncaknya sering diisi penyampaian mauidzatul hasanah dari tokoh masyarakat, yang sebelumnya diawali bacaan istighatsah, tahlil, dan sebagainya.
Adapun
rangkaian acara dapat bervariatif ada pengajian, tabligh akbar,
istighatsah akbar, mujahadah, musyawarah, halaqah, mengenang dan
menceritakan riwayat, orang yang di haul-i dengan cerita cerita yang
baik yang sekiranya bisa dijadikan sebagai suri tauladan, bersedekah dan
lain lain.
Yang hadir dalam acara haul sangat dipengaruhi oleh besar kecilnya ketokohan yang dihauli, kalau yang dihauli
ketokohan tingakat nasional maka yang hadir hingga mencapai ribuan
bahkan puluhan ribu bahkan jutaan orang yang mayoritas adalah orang
islam, bahkan sekarang sudah merambah sampai tingkat kelompok keluarga (Jam’iyyatul Usyrah),
dan dari banyaknya umat yang hadir para penyelenggara lazimnya perlu
memandang perlu diadakan pengajian sebagai santapan rohani, boleh jadi
mereka berbalik yang terpenting mereka mendengarkan mauidzatul hasanah,
diacara pengajian itu ketimbang ziarah ke makam yang bersangakutan
padahal disana ada nasihat, misalnya tentang kematian dan lain
sebagainya.