PENTINGNYA BERZAKAT DALAM ISLAM
(oleh: HM. Fakhruddin Al Bantani, SHI)
Mursyid Ma’had Aly Al Arbain Al Asyirotussafi’iyyah Jakarta
الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على أشرف الآنبياء والمرسلين سيدنا محمد ، وعلى آله وصحبه أجمعين أما بعد:فيقول الله تبارك وتعالى : خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ .
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas berbagai nikmat dan karunia-Nya kepada kita. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang senantiasa mengikuti petunjuknya.
Hadirin rahimakumullah,
Sesungguhnya seorang mukmin tidak dikatakan sebagai mukmin yang sebenar-benarnya kecuali jika dia telah menundukkan dirinya untuk menerima dan menjalankan syariat Allah.
Di antara kewajiban paling besar manfaatnya dari kewajiban-kewajiban yang Allah perintahkan, adalah kewajiban menunaikan zakat. Bahkan kewajiban ini merupakan rukun Islam yang ketiga dan senantiasa diiringkan penyebutannya dengan kewajiban shalat dalam banyak ayat di dalam Al-Qur’an. Hal ini sebagai isyarat, bahwa tidak cukup keshalehan secara vertical bila ternyata keshalehan social tidak dibangun dan begitu sebaliknya.
Zakat adalah salahsatu pilar penting dalam Islam. Karena ia bukan semata ibadah yang berdimensi individual namun juga social. Zakat juga merupakan upaya meminimalisir jurang kesenjangan antara si kaya dengan si miskin, jika dikelola dengan benar dan baik. Serta profesional.
Oleh karena itu, bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, baik orang dewasa maupun kanak-kanak, yang telah ada pada dirinya syarat-syarat Wajib zakat, wajib hukumnya untuk menunaikannya. Seperti orang yang memiliki emas, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakatnya apabila emas yang dimilikinya telah mencapai nishab (77.5 gram) serta setelah melewati haul (yaitu satu tahun) juga masih mencapai nishab. Adapun besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% (dua setengah persen) dari berat emas yang dimilikinya.
Begitu pula orang yang memiliki uang senilai nishab emas, maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya apabila setelah satu tahun jumlah uang yang dimilikinya masih mencapai satu nishab atau bahkan lebih. Namun apabila uang yang dimilikinya tidak pernah mencapai nishab maka tidak ada kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya, meskipun dia mendapatkan gaji setiap bulannya. Begitu pula jika uang yang dimilikinya telah mencapai nishab, namun sebelum satu tahun uang tersebut (sebagian atau seluruhnya) telah dipakai sehingga tidak lagi mencapai nishab atau sebelum melewati satu tahun si pemilik uang tersebut meninggal dunia, maka tidak ada kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya.
Adapun lebih lengkapnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan harta apa yang wajib dizakati maka bisa dipelajari atau ditanyakan dalam majelis-majelis ilmu.
Hadirin rahimakumullah,
Kewajiban zakat, memiliki faedah dan maslahat yang besar. Di antaranya adalah untuk membersihkan diri, sehingga dengan berzakat terhindarlah ia dari sifat bakhil dan kikir, dimana bahaya tidak berzakat amatlah besar.
Betapa al Qur'an menamakan bakhil bagi orang yang tidak berzakat, sebagaimana dalam firman-Nya :
وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (١٨٠)
“Dan janganlah sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi, dan Allah mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (Ali ‘Imran: 180)
Imam Ibnu Hajar Al Haitami menghikayatakan dalam kitabnya Az Zawajir bahwa pernah sekelompik tabiin datang sowan kepada Syeikh Abu Sinan. Ketika mereka telah sampai ke rumahnya dan duduk berbincang-bincang maka berkata Syeikh Abu Sinan, ayo mau ikut ga, aku mau melayat tetangga yang kemarin telah kematian anggota keluarganya. Kata Muhammad bin Yusuf : Akhirnya kami semua ikut melayat bersama Abu Sinan, Muhammad bin Yusuf berkata : tatkala kami sampai di rumag duka, kami melihat ada seorang laki-laki sedang menangis tersedu-sedu, kelihatannya terpukul dengan kematian sang mayat. Kami pun menghibur dan menasehati agar bersabar menerima takdir dari Allah ini, namun laki-laki itu tidak menerima nasehat kami. Kemudian kami berkata : tidakkah engkau ketahui bahwa kematian adalah satu kepastian bagi makhluk yang bernyawa. Dia berkata : kami yakin tentang hal itu, akan tetapi yang membuat aku bersedih adalah saudara tersiksa di kuburnya dengan siksaan berat. Kami berkata: apakah engkau diberikan kasyaf oleh Allah tentang hal itu? Dia menjawab: tidak, hanya ketika kemarin aku menguburnya dan orang-orang pada pulang, aku duduk di kuburnya sambil berdoa, tiba-tiba aku mendengar suara dari dalam kubur yang berkata : aduuh… mengapa mereka tinggalkan aku sendirian di kubur ini ? kenapa aku di siksa? Bukankah aku dulu rajin shalat, bukankah aku rajin puasa?
Mendengar suara itu aku meneteskan air mata karean mendengar suara itu, samapi akhirnya aku gali kembali agar mengetahui kenapa dia berkata seperti demikian.. ketika aku selesai menggali, betapa kagetnya aku, ketika melihat di lehernya terbelit tambang dari api…. Akupun akhirnya jatuh kasihan, sebagai saudara aku ambil tambang itu dari lehernya, namun yang terjadi, tanganku terbakar seperti ini, dia pun memperlihatkan tangan yang terbakar itu.. kemudian kata laki-laki itu, aku tutup kembali kubur itu dan akupun pulang…. Ini yang membuat aku terus bersedih….
Kami bertanya : memang bagaimana saudaramu dulu di dunianya…. Memang dulu dia rajin ke masjid, rajin berpuasa, hanya memang dia tidak membayar zakat.
Saudaraku yang mulia…
Demikianlah adzab yang menimpa kepada mereka yang tidak berzakat……
Bahkan dalam kitab Syarhusshudur, imam Suyuti menghikayatkan cerita ini lebih panjang lagi… beliau berkata : telah Berkata Muhammad bin Yusuf : ada sedikit keragu-raguan yang mengganjal hatiku tentang kejadian itu, namun kami segan untuk bertanya kepada Syeikh Abu Sinan dan kemudian kami menemui Imam Al Awza’I hendak bertanya : Wahai Imam Awza’i! mengapa orang yahudi dan nasrani yang nyata-nyata kafir, tidak nampak adzab seperti demikian? Beliau menjawab : mereka yahudi dan Nsrani tidak di ragukan lagi sebagai penghuni neraka, namun Allah perlihatkan seperti demikian pada mayat Muslim agar yang masih hidup mengambil pelajaran, sebelum masuk ke kubur.
Kaum muslimin rahimakumullah…
Disamping zakat sebagai pembersih, dengan berzakat, bisa juga menghilangkan pada diri fakir miskin sifat iri, dengki, serta menginginkan apa yang dimiliki orang lain. Sehingga dengan ditunaikannya kewajiban zakat ini, akan terwujud hubungan mesra yang diharapkan oleh Islam, penuh kasih sayang dari si kaya dan penuh hormat dari golongan yang tak berpunya.
Kaum muslimin rahimakumullah
Dan diantara Fadhilahnya adalah bahwa zakat sebagai penguji tentang kebenaran pengakuan seorng muslim bahwa Allah lebih di cintai dari segalanya termasuk hartanya. Karenanya zakat juga dalam bahasa yang lain di sebut shodaqoh… yang berakar dari kata sidq (jujur ) karena dengan berzakat akan menunjukkan kejujuran pengakuannya dan benarlah keimanannya, sebagaimana Allah berfirman :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (١٠٣)
Artinya : “Ambillah shodaqoh wajib (zakat) dari sebagian harta mereka, yang dengan zakat itu kamu akan membersihkan mereka (dari akhlak yang jelek) dan menyucikan mereka (sehingga memiliki akhlak yang mulia) serta berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 103)
Kaum muslimin rahimakumullah
Termasuk juga dari hikmahnya adalah bahwa kewajiban zakat merupakan wujud rasa syukur kepada Allah atas diberikan limpahan rizqi kepadanya dibanding orang lain… yang mana dengan bersyukur lewat jalan di infakkan lewat pintu zakat, akan menjadi sebab bertambahnya harta atau semakin barakahnya harta orang yang mengeluarkannya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT:
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ (٣٩)
“Dan apa saja yang kamu keluarkan (di jalan Allah SWT), maka pastilah Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (Saba ’: 39)
Hadirin rahimakumullah,
Ketahuilah bahwasanya seorang muslim yang mengingkari kewajiban zakat, sebagaimana diterangkan para ulama, dia dihukumi sebagai orang kafir yang keluar dari agamanya.
Adapun orang yang meyakini kewajibannya namun tidak mau mengeluarkan zakat karena bakhil atau pelit, maka dipaksa untuk mengeluarkannya zakatnya. Namun apabila dipaksa juga tidak bisa dilakukan, maka penguasa berhak untuk memeranginya, sebagaimana hal ini telah dilakukan oleh para sahabat Nabi.
Jamaah Shalat zhuhur rahimakumullah,
Demikian beberapa keutamaan berzakat bagi mereka yang mengeluarkannya dan beratlah hukuman bagi orang yang tidak mau mengeluarkan zakatnya di dunia. Sebelum di adzab di akhirat, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Siti Aisyah :
مَا خَلَطَتِ الصَّدَقَةُ أَوْ قَالَت : الزَّكَاةُ مَالاً اِلاَّ اَفْسَدَتْهُ
Tidaklah bercampur zakat dengan harta, yakni tidaklah tercampur harta zakat dengan harta kita, melainkan zakat itu kan membinasakan seluruh harta, dengan cara yang Allah kehendaki, apakah di curi, ataukah anaknya terkena narkoba, ataukah badanya terkena penyakit yang biaya pengobatannya dapat menguras habis dan lain-lain. Bahkan mungkin pula AllahSWT akan menimpakan berbagai musibah sebagai hukuman lainnya tentang hukumannya di akhirat, Allah SWT telah menyebutkan di dalam firman-Nya:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35)
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya (membayar zakatnya) pada jalan Allah , Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
Berkaitan dengan ayat ini, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ آتَاهُ اللهُ مَالاً فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيْبَتَانِ يُطَوِّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ (يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ) ثُمَّ يَقُوْلُ: أَنَا مَالُكَ، أَنَا كَنْزُكَ...
“Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah l namun tidak mau menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya akan dijadikan sebagai ular besar yang berkepala botak penuh racun yang berbisa pada kedua sudut mulutnya. (Ular itu) dikalungkan pada lehernya pada hari kiamat, kemudian akan mencengkeram ( tubuh orang tersebut) dengan kedua rahangnya kemudian berkata: ‘Aku hartamu, aku harta simpananmu yang tidak dizakati...’.” (HR. Al-Bukhari)
Hadirin rahimakumullah,
Sebagai penutup dari uraian ini, Maka jelaslah bagi kita bersama, betapa beratnya bahaya dan siksa bagi yang tidak berzakat dan sudah semestinya bagi kita untuk memerhatikan masalah ini dengan serius.
Mudah-mudahan Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan kepada kita untuk mampu menjalankan syariat-Nya.
Dan dari uraian di atas pula, dapatlah kita pahami dengan jelas, bahwa Islam bukan agama yang mengajak orang miskin, islam mendidik kita sebagai pribadi yang berprikemanusiaan bahkan Islam agama yang memberantas kefakiran dan kemiskinan. Agama yang yang mengajak manusia menjadi mulia, bahagia di dunia dan bahagia di akhirat,
Wallahu a’lam
Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.
Makalah disampaikan pada kultum Zhuhur
Masjid Al Arif, Blok M
Selasa, 23 Ramadhan 1432 H / 23 Agustus 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar