Senin, 13 April 2015

HUKUM ALKOHOL (Oleh : HM. Fakhruddin AI Bantani, SHI)

Perlu diketahui masalah alkohol, sering diperbincangkan ummat terkait hukumnya, terkait hukumnya, apakah suci atau najis, sehingga sangat mempengaruhi terhadap hukum sesuatu yang dicampuri alkohol tersebut.


Di bidang kimia, alkohol adalah nama kumpulan persenyawaan-persenyawaan organik bergolongan OH yang biasanya terikat kepada rantai yang bersifat paraffin. Ada juga etilalkohol yang disebut etanol, yaitu CH3, CH2, OH. Zat cair yang tak berwarna yang dapat menguap.

Dalam teknik, alkohol sangat banyak dipergunakan, baik sebagai bahan pelarut maupun sebagai bahan pangkal untuk sintesa-sintesa selanjutnya, dipergunakan juga dalam industri bahan obat-obatan dan makanan (minuman keras) juga dalam industri minyak wangi (eau de cologne).
Adapun spiritus, adalah larutan alkohol dalam air (kadar aikoholnya kira-kira 85%). Larutan ini dibubuhi sesuatu zat yang beracun misalnya methanol, supaya tak dapat digunakan untuk minuman-minuman keras. Untuk memanandainya, spiritus diberi warna biru.
Jadi pada hakekatnya alkohol dibuat untuk kepentingan industri dan pengobatan, namun bisa juga dijadikan minuman yang memabukan. Jika minuman dicampur alkohol lebih dari 19% maka dapat memabukan. Tetapi jika kurang, maka akan menyegarkan pada badan. Meski demikian, bagi orangvyang baru pertama minum minuman yang mengandung alkohol, meskipun hanya 5% tetap saja akan mabuk.
Alkohol dibuatnya dari larutan-larutan gula dengan peragian dan penyulingan. Alkohol ini berbagi macam derajat kemurniannya. Mula-mula pembuatan spiritus ini maksudnya untuk membuat berbagai minuman keras (kadar alkoholnya 19-50 %) kemudian diperlukan spiritus yang jauh lebih tinggi kadar alkoholnya (70-96 %) jadi bukan lagi untuk industri minuman keras.

Kebanyakan alkohol dibuat dari tebu, sebab tebu paling banyak mengandung alkohol. Disamping itu, tebu juga dapat digunakan untuk membuat gula dan petsin.
Sebagai bahan pangkal bagi pembuatan alkohol, spiritus antara lain di pakai juga:
1.  bahan bahan yang mengandung gula, seperti gula tebu, gula bit, melasa, pelbagai makanan;
2.  bahan-bahan yang banyak mengandung zat pati (amilum) kentang, jagung dan lain-lain
3.  umbi-umbi yang mengandung fruk tosa dan lignin
4.   bahan-bahan yang mengandung selulosa, seperti ampas-ampas kayu, yang diproses mempergunakan logam khusus.
Jelaslah pembuatan alkohol di tanah air kita adalah berasal dari benda-benda suci. Dan bukan benda najis. Di India orang-orang membuat alkohol dari kotoran sapi, berarti bahannya dari najis dan tidak suci.
Maka hukum suci atau tidaknya alkohol tergantung pembuatannya. Jika berasal dari bahan yang suci, maka alkohol hukumnya suci dan jika dari tahi sapi maka hukumnya najis.

Kata Tuan Guru KH.M. Syafi’i Hadzami -Rahimahullah rahmatal Abror­Kemungkinan para ulama yang berfatwa bahwa alkohol itu najis, untuk alkohol yang terbuat dari kotoran sapi.
Alkohol bukan arak, sebagaimana yang disangka orang, namun bila minuman dicampur alkohol maka dapat mengakibatkan mabuk. Maka minuman itu yang disebut arak.
Adapun hukum arak atau minuman keras, jelas najis, karena al Qur’an mensifatkan dengan kata “rijsun”. (lihat AI Qur’an Surat AI Maidah:90) Yang artinya najis. Sedang alkohol bukanlah minuman pada ‘uruf (Publik opini). Maka alkohol hukumnya sama seperti bahan-bahan yang dibuat minuman keras yaitu kurma dan anggur, yaitu sub, kecuali jika dibuat dari kotoran sapi maka hukumnya najis.
Alkohol adalah satu cairan yang ada manfa’atnya, tetapi bisa berbahaya bila salah menggunakannya.
Jika digunakan untuk keper!uan yang ada manfa’atnya, yang dianggap baik menurut syara rnaka alkohol itu halal, tidak termasuk najis. Namun, bila digunakan sebagai arak maka alkohol itu haram dan termasuk najis. dan jika alkohol itu digunakan sehingga menyebabkan kematian maka haram hukumnya.
Jika alkohol dicampurkan dengan obat-obatan/minuman yang tidak memabukkan , atau kosmetik yang tidak berbahaya maka hukumnya halal.
Jika parfum ingin semerbak baunya, maka boleh dicampur dengan alkohol karena alkohol bukan arak.
Sampai-sampai, meskipun arak yang sudah jelas haramnya, bila dicampurkan dengan obat dan tidak memabukkan serta dapat menyehatkan badan tentu menurut keterangan dokter yang tsiqoh (ahli), maka tetap hukumnya tidak haram. Sebagaimana diterangkan oleh imam Abdullah As Syarqowy : 
"Jika arak telah hancur (karena dicampurkan dengan obat) dengan tujuan untuk mengobati suatu penyakit. dengan pengertian sifat-sifat araknya sudah tidak tersisa Jagi maka tidak haram dipakainya. Hukum ini jika diketahui betul hilangnya sifat arak atau jika telah diterangkan oleh dokter yang adil (ahli)".

As Syeikh Dr. Ahmad As Syarbashi dalam kitabnya “Yas aluunaka fiddini wal hayat” jilid II hal. 30 menuliskan sebagai berikut: 
"Lembaga Fatwa di Al Azhar pernah ditanya seperti pertanyaan ini, maka dijawab, bahwa alkohol (spiritus) menurut yang dikatakan oleh banyak ulama bukanlah najis. Atas dasar ini, maka segala sesuatu yang dicampur alkhohol tidaklah terhukumi najis. dan pendapat ini yang aku pilih, karena dalilnya kuat dan karena menolak kesempitan yang lazim dengan mengatakan najisnya Alkohol".

Tidak ada komentar: