Perlu diketahui masalah alkohol, sering diperbincangkan ummat
terkait hukumnya, terkait hukumnya, apakah suci atau najis, sehingga
sangat mempengaruhi terhadap hukum sesuatu yang dicampuri alkohol tersebut.
Di bidang kimia, alkohol adalah nama kumpulan
persenyawaan-persenyawaan organik bergolongan OH yang biasanya terikat kepada
rantai yang bersifat paraffin. Ada juga etilalkohol yang disebut etanol, yaitu
CH3, CH2, OH. Zat cair yang tak berwarna yang dapat menguap.
Dalam teknik, alkohol sangat banyak dipergunakan, baik sebagai
bahan pelarut maupun sebagai bahan pangkal untuk sintesa-sintesa selanjutnya,
dipergunakan juga dalam industri bahan obat-obatan dan makanan (minuman keras)
juga dalam industri minyak wangi (eau de cologne).
Adapun spiritus, adalah larutan alkohol dalam air (kadar
aikoholnya kira-kira 85%). Larutan ini dibubuhi sesuatu zat yang beracun
misalnya methanol, supaya tak dapat digunakan untuk minuman-minuman keras.
Untuk memanandainya, spiritus diberi warna biru.
Jadi pada hakekatnya alkohol dibuat untuk kepentingan industri
dan pengobatan, namun bisa juga dijadikan minuman yang memabukan. Jika minuman
dicampur alkohol lebih dari 19% maka dapat memabukan. Tetapi jika kurang, maka
akan menyegarkan pada badan. Meski demikian, bagi orangvyang
baru pertama minum minuman yang mengandung alkohol, meskipun hanya 5% tetap
saja akan mabuk.
Alkohol
dibuatnya dari larutan-larutan gula dengan peragian dan penyulingan. Alkohol
ini berbagi macam derajat kemurniannya. Mula-mula pembuatan spiritus ini
maksudnya untuk membuat berbagai minuman keras (kadar alkoholnya 19-50 %)
kemudian diperlukan spiritus yang jauh lebih tinggi kadar alkoholnya (70-96 %)
jadi bukan lagi untuk industri minuman keras.
Kebanyakan
alkohol dibuat dari tebu, sebab tebu paling banyak mengandung alkohol.
Disamping itu, tebu juga dapat digunakan untuk membuat gula dan petsin.
Sebagai
bahan pangkal bagi pembuatan alkohol, spiritus antara lain di pakai juga:
1. bahan
bahan yang mengandung gula, seperti gula tebu, gula bit, melasa, pelbagai
makanan;
2. bahan-bahan
yang banyak mengandung zat pati (amilum) kentang, jagung dan lain-lain
3. umbi-umbi
yang mengandung fruk tosa dan lignin
4. bahan-bahan
yang mengandung selulosa, seperti ampas-ampas kayu, yang diproses mempergunakan
logam khusus.
Jelaslah
pembuatan alkohol di tanah air kita adalah berasal dari benda-benda suci. Dan
bukan benda najis. Di India orang-orang membuat alkohol dari kotoran sapi,
berarti bahannya dari najis dan tidak suci.
Maka
hukum suci atau tidaknya alkohol tergantung pembuatannya. Jika berasal dari
bahan yang suci, maka alkohol hukumnya suci dan jika dari tahi sapi maka
hukumnya najis.
Kata Tuan Guru KH.M. Syafi’i Hadzami -Rahimahullah rahmatal AbrorKemungkinan
para ulama yang berfatwa bahwa alkohol itu najis, untuk alkohol yang terbuat
dari kotoran sapi.
Alkohol bukan arak, sebagaimana yang
disangka orang, namun bila minuman dicampur alkohol maka dapat mengakibatkan
mabuk. Maka minuman itu yang disebut arak.
Adapun hukum arak atau minuman
keras, jelas najis, karena al Qur’an mensifatkan dengan kata “rijsun”. (lihat
AI Qur’an Surat AI Maidah:90) Yang artinya najis. Sedang alkohol bukanlah
minuman pada ‘uruf (Publik opini). Maka alkohol hukumnya sama seperti
bahan-bahan yang dibuat minuman keras yaitu kurma dan anggur, yaitu sub,
kecuali jika dibuat dari kotoran sapi maka hukumnya najis.
Alkohol adalah satu cairan yang ada
manfa’atnya, tetapi bisa berbahaya bila salah menggunakannya.
Jika digunakan untuk keper!uan yang
ada manfa’atnya, yang dianggap baik menurut syara rnaka alkohol itu halal,
tidak termasuk najis. Namun, bila digunakan sebagai arak maka alkohol itu haram
dan termasuk najis. dan jika alkohol itu digunakan sehingga menyebabkan
kematian maka haram hukumnya.
Jika alkohol dicampurkan dengan
obat-obatan/minuman yang tidak memabukkan , atau kosmetik yang tidak berbahaya
maka hukumnya halal.
Jika parfum ingin semerbak baunya,
maka boleh dicampur dengan alkohol karena alkohol bukan arak.
Sampai-sampai,
meskipun arak yang sudah jelas haramnya, bila dicampurkan dengan obat dan tidak
memabukkan serta dapat menyehatkan badan tentu menurut keterangan dokter yang tsiqoh (ahli), maka tetap hukumnya
tidak haram. Sebagaimana diterangkan oleh imam Abdullah As Syarqowy :
"Jika arak telah
hancur (karena dicampurkan dengan obat) dengan tujuan untuk mengobati suatu
penyakit. dengan pengertian sifat-sifat araknya sudah tidak tersisa Jagi maka
tidak haram dipakainya. Hukum ini jika diketahui betul hilangnya sifat arak atau jika telah diterangkan
oleh dokter yang adil (ahli)".
As Syeikh Dr.
Ahmad As Syarbashi dalam kitabnya “Yas aluunaka fiddini wal hayat” jilid II
hal. 30 menuliskan sebagai berikut:
"Lembaga Fatwa di
Al Azhar pernah ditanya seperti pertanyaan ini, maka dijawab, bahwa alkohol
(spiritus) menurut yang dikatakan oleh banyak ulama bukanlah najis. Atas dasar
ini, maka segala sesuatu yang dicampur alkhohol tidaklah terhukumi najis. dan
pendapat ini yang aku pilih, karena dalilnya kuat dan karena menolak kesempitan
yang lazim dengan mengatakan najisnya Alkohol".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar