Shalat fardhu, wajib dilaksanakan tepat pada waktunya, berdasarkan firman Allah SWT ; “Sesungguhnya Shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisaa’: 103).
Oleh karena itu, barangsiapa mengakhirkannya dari waktu yang telah ditentukan tanpa ada halangan (uzur), maka ia berdosa. Tetapi, jika dia mengakhirkannya karena suatu halangan, tidaklah berdosa. Halangan-halangan itu ada yang dapat menggugurkan kewajiban shalat dan ada pula yang tidak menggugurkannya. Hal-Hal yang Menggugurkan shalat adalah haidl, nifas, gila dan pingsan. Selain itu tidak menggugurkan kewajiban shalat artinya shalat yang ditinggalkan tersebut harus diqadha seperti karena lupa, tertidur dan lalai terhadap shalat.
Hukum mengqadha shalat wajib yang tertinggal adalah wajib, karena yang namanya wajib mesti dilaksanakan dan jika ditinggalkan akan berdosa.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi :
ﻣَﻦْ ﻧَﺎﻡَ ﻋَﻦْ ﺻَﻼَﺓٍ ﺃَﻭْ ﻧَﺴِﻴَﻬَﺎ
ﻓَﻠْﻴُﺼَﻠِّﻬَﺎ ﺇِﺫَﺍ ﺫَﻛَﺮَﻫَﺎ ﻻَ ﻛَﻔَﺎﺭَﺓَ
ﻟَﻬَﺎ ﺇِﻻَّ ﺫَﻟِﻚَ
Barangsiapa yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan salat setelah ingat dan tidak ada kafarat (pengganti) selain itu.
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Mayoritas para ulama fiqh dari keempat madzhab berpendapat bahwa wajib mengqadha shalat, karena meninggalkan salat itu dosa dan mengqadhanya itu wajib.
Oleh karena itu sangat dianjurkan memohon ampun pada Allah dan bertaubat dari lalainya meninggalkan shalat secara sengaja. Adapun waktu shalat qadha adalah ketika kita ingat kita telah meninggalkan shalat. Jika penyebabnya tidak disengaja seperti lupa atau tertidur, maka qadhanya sunat disegerakan ketika ingat, sedangkan jika penyebabnya lalai atau disengaja maka qadhanya wajib disegerakan ketika ingat.
Niat Shalat Qadha
Bagi mereka yang akan meng qadha shalat wajib ataupun shalat sunat, disunatkan melafadzkan niat shalat qadha tersebut. Adapun niat di dalam hati tetap hukumnya wajib sebab termasuk rukun shalat . Nah, agar lebih khusyu ketika shalat, lafadkanlah niat shalat tersebut, walaupun tidak ada hadits yang secara tersurat mengemukakan maslalah melafadzkan niat.
Adapun golongan orang yang membolehkan melafadkan niat adalah merujuk kepada hadits tentang melafadzkan niat puasa lalu oleh para ulama diqiaskan kepada melafadzkan niat shalat.
Tidak ada perbedaan yang signifikan dalam mengucapkan niat qadha sahalat dan niat yang tidak qadha. Perbedaannya sangat sedikit, yakni merubah kata dengan kata Contoh dalam pelaksanaan shalat qadha subuh :
( Usholli Fardlosh shubhi rok'ataini mustaqbilal qiblati qadhaa-an lillaahi ta'aala )
Aku niat melakukan shalat fardu subuh 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, karena
qadha, karena Allah ta'ala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar