Senin, 17 Juni 2013

SYARAT-SYARAT MAMUM MENGIKUTI IMAM DLM BERJAMAAH


Berikut secarik catatan kecil Ta'lim Al Bantani
Asuhan : KH. Muhammad Fakhruddin bin Sufyan Al Bantani, SHi


Ada 7 syarat untuk menjadi ma'mum di dalam shalat berjama'ah :


1. Niat Iqtida'
Ma'muman/ jama'atan atau memiliki makna yg sama. Waktu niat harus d barengkan/bersamaan dg takbiratul ihram (takbir awal shalat) bila ingin berma'mum. Bila tdk bersamaan dg takbir niat mnjadi ma'mumnya pd shalat jum'ah, maka shalat jum'ahnya tdk sah. Begitu pula pd shalat yg d qoshor (memendekkan shalat) niat qoshor dan berma'mumnya harus pd takbir juga atau tdk jadi/sah.
Bila pd shalat yg d jama' (menggandeng shalat) boleh niat jama' trsbut tdk bareng dg takbirnya, selama shalat yg pertama belum selesai. Untuk shalat lain yg niat ma'mumnya tdk bersamaan dg takbir, maka shalatnya sah, namun berjama'ahnya tdk (tdk mndapat fadhilah).
Bila ada orang shalat yg mengikuti gerak-geriknya pada yg berjama'ah namun ia tdk mau niat berjama'ah (pura-pura) ikut maka shalatnya tdk sah.
Imam niatnya sunnah saja, kecuali shalat jum'ah, ia wajib menyertai niatnya mnjadi imam pd awal shalatnya (bersama takbir). Selain shalat jum'ah, imam dpt berniat d mana saja, tdk mesti dari awal.
Seseorang boleh niat mnjadi imam dari awal shalat bareng dg takbir walau tdk ada ma'mumnya. Asal ada keyakinan bhwa d pertengahan shalatnya akan ada ma'mum.



2. Berbaris d blakang imam (tumit sbagai ukurannya).
Aqib/tumit harus ada d blakang imam, walau jari kaki melebihi imam.
Bila tumit sejajar dg imam, maka shalatnya sah namun tdk mendapatkan ganjaran /fadhilah berjama'ahnya. makruh hukumnya. Bila hanya terdapat 1 ma'mum laki2, maka tempatnya d sebelah kanan imam dg seukuran sujudnya ma'mum sejajar dg lutut imam d waktu sujud. namun bila 1 ma'mum wanita, maka letaknya tetap di belakang Imam/ ma'mum laki2 (bila ada), dan cukup berjarak. Bila si ma'mum yg hnya 1 org tsbut berada d sbelah kiri imam, maka ia tdk sah (menurut mahdzab Imam Hambali ra). Bila d sebelah kiri, maka imam sunnah memberi isyarat tuk memindahkan org tsbut keseblah kanan, agar si ma'mum mndapat fadhilah/ ganjaran berjama'ahnya. karena mngikuti hadist Nabi Muhammas SAW.
Bila ma'mum laki2nya lebih dari 1 datang silih brganti. contoh 4/5 ma'mum laki2 datang silih brganti maka, ma'mum yg ke 1 masuk pd sblah kanan (-) imam, yg dtang ke 2 pd sblah kiri (-) imam, yg ke 3,4 & seterusnya masuk pd tepat d belakang imam (jika ada yg ke 3,4 & sterusnya). Ada ataupun tdk ma'mum yg ke 3,4 & sterusnya, maka ma'mum ke 1 dan ke 2 brsama-sama /pun sndiri-sndiri bergerak perlahan bertahap mundur merapat k blakang imam.
Bila yg shalat berjama'ah adalah wanita dan Imamnya wanita, maka jarak imam dan ma'mumnya jgn lebih dr 1 jengkal. 
Bila d langgar aturan2 ini, maka ganjaran/fadhilah berjama'ah tdk d dapat, namunshalat sah.


Laki-laki sunnah d baris trdepan, karena yg trdepan adalah yg tertinggi ganjarannya (tak trbatas usia & golongan).
Sedngkan tuk ma'mum wanita keblikannya, baris terbelakang adalah yg trtinggi ganjaran/fadhilahnya. Sunnah tdk melebihi sejauh tiga hasta, jarak suatu baris dg baris belakangnya, dan jarak antara imam dan baris trdepan di blakang imam. Tidak boleh memindahkan kbelakang anak-anak dari barisnya ke belakang untuk d ganti laki-laki dewasa, karena persamaan jenis kelamin mereka.



3. Mengetahui perpindahan gerak shalat imam.
Ma'mum mesti mengtahui pergerakan shalat imamnya, baik dg melihatnya langsung, melihat sbagian barisan, mendengar suara imam ataupun dg mendengar suara Muballigh (pnyambung suara imam) yg trpercaya.
Tdk mengapa bila hal tsbut d atas dpat di penuhi walau melalui sebuah sarana media, selama keberadaan ma'mum dg imam msh dlm satu tmpat (sebgaimana d jelaskan dlm syarat setelah ini).



4. Hendaklah imam dan ma'mum brada dlm satu tmpat, karena demikianlah kebiasaan jama'ah2 shalat d lakukan pd masa lampau.
Tidak mengapa ma'mum brbeda lantai dg imam, ataupun brpenghalang. Asalkan "imam dpt di capai" atau harus ada penghubung (baik tangga, lift, dll) selama msh dlm bangunan masjid. Bila lantai d atas masjid, sedangkan yg di bawah bukan, atau antara imam di dalam dan ma'mum d luar. 
Syaratnya :
- tdk ada penghalang (yg membatasi untuk dpt melihat/ mendengar)
- penghubungnya tdk berkelok-kelok.
- tdk lebih 300 hasta atau +/- 150m (terkecuali berasambung)
- tdk mengapa menggunakan "imam bayangan" yg akan menjadi penghubung si ma'mum dg imam d dalam . Tidak sah berjama'ahnya si ma'mum dan imam dg sebab ma'mum tdk dpt mncapai si imam, sekalipun mereka brada d satu tmpat/ masjid. 
Maksud /contohnya :
Si imam d ruang mimbar khutbah "tertutup/terkunci" sdang ma'mum pd pelataran dlm masjid tsbut. Atau..
Si imam berada d loteng (tnpa ada tngga/ penghubung lainnya) sdangkan si ma'mum berada d bawahnya. Bila ma'mum yg d jadikan "imam bayangan" mnghilang/ batal maka ma'mum lain d dekatnya dpt d jadikan pengganti untuk "imam bayangan" tsbut.

Cabang :
Apabila salah satu fihak (imam atau ma'mum) berada d atas sedang yg lain d ruang bawah maka disyaratkan antara'keduanya tdk ada tabir penghalang. Tidak disyaratkan agar telapak kaki yg berada d ruang atas berada tepat d atas kepala yg berada d bawah, skalipun mereka brada d luar masjid, menurut pnjelasan Ar-Raudloh dan Ashlir Raudloh dan Al-Majmu. Sementara segolongan 'Ulama Muta-akhirin dlm hal ini berpendapat lain. Bila tdk ada suatu keharusan / kepentingannya, makruh salah satu fihak (imam) lebih d tinggikan (dg mimbar) dg fihak lainnya. (ma'mum).



5. Ma'mum wajib mengerjakan/ meninggalkan sunah2 yg dilakukan/ ditinggalkan oleh Imam, selama sunnah itu "mencolok" perbedaannya.



Contoh :
A. Sujud tilawah (bila ada ayat sajadah/ayat yg menganjurkan untuk sujud) ayat ini ada 25 di dlm Al-Qur'an.
- bila ma'mum tdk mengukuti Imam mengerjakan ini, maka batallah sang ma'mum. Atau sebaliknya (bila imam tdk mengerjakannya) maka wajib si ma'mum untuk tdk mngerjakannya pula.
History : Nabi Muhammad Rasulullah SAW, pd tiap2 sholat subuh d hari Jum'ah membaca surat sajadah.


B. Sujud sahwi yg dikerjakan bila sang imam ke-alpa-an sunnah ab'at/ kelupaan rakaat (sujud sahwi 2x).
- Bila ma'mum tdk mengikuti Imam yg mengerjakan ini, maka batallah ma'mum.
- namun ma'mum boleh melakukan ini sedang imam tidak walau tadi ke-alpa-an, maka ma'mum d anjurkan melakukannya setelah imam selesai "DUA SALAM", bila blum selesai "DUA SALAM" imam, lalu
ma'mum mengerjakannya, maka batallah shalat ma'mum tersebut.


C. Tasyahud Awal adalah sunnah yg
mencolok.
-bila imam lupa akan hal ini, maka ma'mum wajib meninggalkannya pula, sebab hal itu sunnah. Sdangkan bila d kerjakan hal itu
oleh ma'mum, maka batallah sang
ma'mum.
- namun bila imam mengerjakan ini, sedangkan ma'mum boleh
meninggalkannya (bila lupa) "tdk perlu sujud sahwi".
- bila ma'mum tlah ketinggalan bacaan, maka teruskan, namun bila ma'mum telah selesai bacaan, imam belum, maka tunggu.

Catatan lain :
Untuk surat, selain Al Fateha boleh d teruskan/ d tinggalkan, asal tdk tertinggal ruku berasama imam.


Sunnah yg tdk mencolok :
A. "duduk istirahat" (ada pd raka'at 1 dan 3 pd shalat yg 4 rakaat) hal ini d ijinkan bila ma'mum berbeda dg imam.


B. "qunut" masih baik d kerjakannya oleh ma'mum, asal jgn sampai imam selesai/bangun dari sujud pertama. Namun boleh
pula meninggalkannya seperti sang Imam, karena khawatir sang imam akan sgera selesai lebih dahulu dari sujud pertamanya.
(sebab bila hal tersebut terjadi maka batallah sang ma'mum) karena harus mengalami sujud bersama imam / tdk tertinggal 3 rukun fi'ly (rukun gerakan) yg
panjang.



6. Tidak tertinggal dari Imam sejauh 2 rukun fi'liy (rukun gerakan) sambung-menyambung dan sempurna ke-dua-dua-nya. Bila ma'mum tertinggal yg demikian tanpa udzur (hal yg di ijinkan syariat), artinya sengaja, maka haram hukumnya dan batal sholatnya. Sekalipun 2 rukun itu pendek.



Contoh :
Imam telah ruku', i'tidal lalu turun untuk sujud- maksudnya sdh tidak berdiri, sedang ma'mum masih berdiri (belum ruku).
Tidak termasuk ketentuan kami "dua rukun fi'liy", bila tertinggal sejauh 2 rukun qauliy (rukun ucapan/bacaan), atau satu fi'liy dan
satu qauliy.


7. Tidak tertinggal dari Imam dg sengaja & mengetahui hukumnya pd 3 rukun yg panjang, sekalipun ada udzhur.

Rukun-rukun yg panjang/pendek :
Ruku --panjang
I'tidal -- pendek
Sujud d antra dua sujud -- pendek
Sujud kedua -- panjang
Bila hal itu terjadi karena udzur, maka shalat kita tdk batal, namun raka'at kitalah yg hangus.


Udzur d maksud :
- Imam cepat dlm gerakan/bacaan
shalatnya sdangkan ma'mum lambat dlm hal2 tsb.
- Ma'mum ragu2 akan sdh/blumnya membaca Al-Fateha, maka ambillah yg terburuk. Bacalah kmbali Fateha tsb.
- Ma'mum pelambat karena mmang ber-pembawaannya tdk bisa cepat qiro'ah-bukan karena was-was, atau karena sang ma'mum perlambat dlm gerak tubuhnya.
-atau orang brpenyakit was-was yg sampai parah sperti sudah pembawaannya (pikun) sehingga setiap org yang melihatnya selalu memastikan bhwa was-was sprti itu tdk mungkin d hindari lagi. Yg demikian d hukumi sbagaimana org yg pelambat gerak tubuhnya.
Tentang terlambat yg terjadi karena was-was sbagimana slalu mengulang2 kalimah tnpa ada sesuatu yg mengharuskannya, maka hal ini tdk d anggap udzur.
Bagi ma'mum yg berada dlm keadaan sprti d atas, WAJIB menyempurnakan bacaan Al-Fatehanya, selagi kmudian tdk mnjadi trlambat lebih dari 3 rukun yg panjang2.




Demikian, secarik catatan Ta'lim ini dlm pembahasan SYARAT2 MA'MUM MENGIKUTI IMAM, semoga catatan ringkas ini yg mungkin msh ada kekurangannya tetap dpt memberi manfaat bagi kita semua.

Dilain kesempatan smoga murid dpt menambahkan catatan yg melengkapi atau catatan Ta'lim lainnya yg Insya Allah juga dpt bermanfaat tuk kita brsama.