Sahabat…! Akhir-akhir ini, banyak sekali orang yang memahami hukum Islam sekilas pandang, sehingga mengharamkan ini dan itu tanpa ada dasar yang jelas, termasuk didalamnya menghantam adat istiadat yang telah berlaku di masyarakat muslim, namun anehnya, ia tidak sanggup memberikan solusi, jika hukum itu akhirnya dilanggar.
Sahabat…! Coba tanyakan kepada masyarakat, dan tawarkan kepada mereka dua pilihan, lebih memilih mana, diberikan hukum tanpa solusi, ataukah diberi solusi agar perbuatan (adat) nya tidak melanggar syari'at agama?, tentu mereka menjawab "solusi tepat tanpa melanggar adat".
Namun kenyataannya, sebagian ilmuan belakangan ini, hanya mengedepankan hukum paten (baca: bid'ah), tanpa memberikan solusi, akhirnya Islam terkesan brutal, sempit dan lain-lain, padahal Islam lahir sebagai rahmatan lil alamiin. Islam agama yang luwes, fleksibel, samahah dan….. dan……
Seyogyanya, dalam menyikapi sesuatu, kita tidak hanya melihat dari segi penamaannya, seperti tujuh bulanan, atau semisalnya, tetapi harus melihat substansi perbuatannya, sehingga kita tidak termasuk orang yang terjebak dengan "mengharamkan minyak unta cap babi dan menghalalkan minyak babi cap unta".
Apalah arti sebuah judul, bukankah yang penting adalah isinya… Bila isinya tidak bertentangan dengan agama bahkan ada anjurannya, maka kita terima, semisal arisan, biar Nabi tidak arisan, sahabat tidak arisan, namun di dalamnya terkandung makna silaturrahim, dimana silaturrahim ada dan bahkan banyak dalil anjurannya, maka kita tidak katakana arisan bid'ah. dan bila isinya bertentangan, meskipun judulnya islami, maka kita tolak.
Hmm……. Betul ga yah……….???????????
Tidak ada komentar:
Posting Komentar