Senin, 27 Mei 2013

Haul: Sejarah dan Pengertian (Bag. I Bersambung)

Diwaktu senja petang seorang ibu duduk di teras dengan memandang matahari senja, “Nak, besok sudah masuk hari haul ayahmu, kita harus siap-siap untuk mempersiapkan acara buat haul ayahmu.” Ketika mendengar perkataan sang ibu, raut muka si anak merah sayu dan seakan-akan matanya berkaca-kaca mau meneteskan air mata, ternyata ungkapan ibunya itu telah mengingatkannya akan masa di mana sang ayah telah pergi jauh, yang takkan mungkin kembali hadir ditengah-tengah kehidupan mereka lagi, tapi hati mereka akan selalu merasakan kehadiran ayahnya walaupun bukan  dengan secara kasat mata.
Seseorang bertanya: Mengapa kita harus memeperingati haul orang yang sudah meninggal, apa ada landasan hukum tersebut di dalam al Qur’an dan al-Hadits?
Ketika kita memperhatikan cerita deskripsi diatas, kita diingatkan akan sebuah kejadian yang berkaitan antara orang yang hidup dengan orang yang sudah wafat, yaitu tentang hari dimana genap satu tahun orang yang sudah wafat, seberapa pentingkah kita memeperingati hal tersebut? Sebelum kita membahas pentingnya peringatan haul, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu haul dilihat dari kacamata agama Islam.
Para pembaca yang budiman, jika kita meninjau ulang dalam lintas sejarah kata Haul berasal dari Bahasa Arab “al Haulu” ) الحول ) atau “al-Haulaini” ( الحولين ) artinya kekuatan, kekuasaan, daya, upaya, perubahan, perpindahan, setahun, dua tahun, pemisah, dan sekitar[1].  Sedang al haul dalamarti dalam satu tahun, dapat ditemukan dalam Al Quran dan Al Hadits, yaitu:
a) Surat Al Baqarah: 240, berbentuk mufrad, dalam arti satu tahun dalam arti satu tahun untuk kasus perceraian, yaitu: 
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (البقره :240)
Artinya: Dan orang-orang yang akan meninggal dunia diantaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya (yaitu) diberi nafkah hingga satu tahun lamanya. (QS. al-Baqarah: 240)
b) Al Hadits berbentuk mufrad dalam kasus zakat, yaitu: 
 لَا زَكاتَ فى الما ل المستفادِ حَتَّى يحُولَ عليه الحولُ...     .رواه الترمذي
Tidak wajib zakat terhadap harta yang belum haul (berumur satu tahun)[2]   (hadits riwayat turmudzi )
Kemudian kata haul tersebut berkembang menjadi istilah Bahasa Indonesia, yang lazim di pakai komunitas masyarakat muslim di indonesia, dan dari istilah indonesia inilah, kata haul memiliki dua pengertian, yaitu:
1) Haul berarti berlakunya waktu dua belas bulan, tahun Hijriyyah terhadap harta yang wajib dizakati di tangan pemilik (Muzzaki)[3] arti ini berkaitan erat dengan masalah zakat. 
2) Haul berati upacara peringatan ulang tahun wafatnya seseorang (terutama tokoh agama islam), dengan berbagai acara, yang puncaknya menziarahi kubur almarhum atau almarhumah
Dari dua pengetian tersebut, yang akan diuraikan dalam tulisan ini hanya yang menyangkut pengertian yang kedua, yaitu yang berhubungan dengan peringatan genap satu tahun dari wafatnya almarhum atau almarhumah, sebab haul dengan arti: Peringatan genap satu tahun”,sudah berlaku bagi keluarga siapa saja, tidak terbatas bagi orang orang yang ada di Indonesia saja, tetapi berlaku pula bagi komunitas masyarakat atau negara lainnya, sekalipun bukan muslim.
Masalah haul ini, akan lebih bernuansa agamis dan terasa dahsyat ketika yang meninggal itu seorang tokoh yang kharismatik, ulama besar, pendiri sebuah pesantren, dan lain sebagainya. Bahkan lebih dari itu, haul diaplikasikan oleh banyak institusi pemerintah dalam bentuk peringatan hari jadi kota atau daerah. Hal ini bisa dikemas dalam berbagia acara, mulai dari pentas budaya, seni dan hasil produk andalan daerah itu sendiri, bahkan pada puncaknya sering diisi penyampaian mauidzatul hasanah dari tokoh masyarakat, yang sebelumnya diawali bacaan istighatsah, tahlil, dan sebagainya.
Adapun rangkaian acara dapat bervariatif ada pengajian, tabligh akbar, istighatsah akbar, mujahadah, musyawarah, halaqah, mengenang dan menceritakan riwayat, orang yang di haul-i dengan cerita cerita yang baik yang sekiranya bisa dijadikan sebagai suri tauladan, bersedekah dan lain lain.
Yang hadir dalam acara haul sangat dipengaruhi oleh besar kecilnya ketokohan yang dihauli, kalau yang dihauli ketokohan tingakat nasional maka yang hadir hingga mencapai ribuan bahkan puluhan ribu bahkan jutaan orang yang mayoritas adalah orang islam, bahkan sekarang sudah merambah sampai tingkat kelompok keluarga (Jam’iyyatul Usyrah), dan dari banyaknya umat yang hadir para penyelenggara lazimnya perlu memandang perlu diadakan pengajian sebagai santapan rohani, boleh jadi mereka berbalik yang terpenting mereka mendengarkan mauidzatul hasanah, diacara pengajian itu ketimbang ziarah ke makam yang bersangakutan padahal disana ada nasihat, misalnya tentang kematian dan lain sebagainya.


[1] Dewan redaksi, Ensiklopedi Islam, (Jakarta PT Ichtiyar Bbaru Van Hoeve, 1994),  hal: 104 105
[2] At- Turmudzi, Sunan Atturmudzi,  Juz I , ( Semarang, Maktabah Wa Mathba’ah Taha Putra, tth) , hal  
[3] Dewan Redaksi, Ensiklopedi...... Op cit, hal 105

by Ust. Rijal Barokah, S.Sy

Sumber : http://www.nuruliman.or.id/artikel/kajian-islami